Minggu, 28 Desember 2008

BHP : Upaya Pembungkaman Mahasiswa

Hampir di setiap kota-kota besar, di depan kantor DPRD maupun di depan gedung-gedung rektorat universitas akhir-akhir ini selalu dihiasi oleh demonstrasi dari para mahasiswa. Demostrasi tersebut dilakukan sebagai upaya penolakan atas Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan ( UU BHP) yang telah ditetapkan pemerintah sejak 19 Desember lalu.
Pemerintah melalui Mr. Bambang Sudibyo mengatakan bahwa UU BHP tersebut di buat untuk memudahkan rakyat miskin agar bisa menikmati perguruan tinggi. Lebih lanjut ia mengatakan bahwa pemerintah memberikan bantuan 20% beasiswa pada rakyat miskin agar bisa masuk kuliah. Memangnya, penduduk miskin kita yang hendak berkuliah hanya sebesar 20% dari berjuta-berjuta rakyat?? Ia kembali menegaskan bahwa semua infrastruktur kampus di tanggung oleh pemerintah. Bukankah ini berarti bahwa pemerintah hanya mengurusi bangunan kampus saja dan tidak peduli bila biaya kuliah menjadi mahal karena pemerintah tidak lagi memberi subsidi pada kampus-kampus negeri maupun swasta yang banyak ini. Berita terbaru yang saya terima, kemungkinan 40% perguruan tinggi akan pailit karena adanya UU BHP.
Sebagai catatan, menurt Komisi Nasional Perlindungan Anak tahun 2007 silam, sebanyak 33,9 juta anak Indonesia dilanggar hak pendidikannya, 11 juta anak usia 7-8 tahun buta huruf dan sama sekali belum pernah mengecap bangku sekolah dan sisasnya putus sekolah di tengah jalan. Bila dilihat lebih detail, ada 4.370.492 anak putus sekolah dasar dan 18.296.332 anak putus sekolah tingkat pertama. Adapun 11 juta sisanya ( lebih dari 30%) anak buta huruf karena tidak pernah bersekolah. Bahkan, hanya 70,85% masyarakat miskin di Indonesia yang bisa mendapatkan akses pendidikan sampai pada jenjang pendidikan menengah saja, sementara kelompok kaya mencapai 94,58%. (Data diambil dari tulisan Emile A. Laggut, edisi Kompas, Jumat 26 Desember 2008). Lalu, kenapa pemerintah hanya memberikan bantuan sebesar 20% saja??? Kenapa pak Dibyo???
UU tersebut juga akan berdampak lain kepada mahasiswa yang kini bukan hanya berstatus sebagai pelajar saja, melainkan juga mempunyai status menjadi penggerak revolusioner bagi bangsa ini. Saya menilai, UU yang akan membuat biaya kuliah menjadi sangat mahal tersebut akan mengakibatkan mahasiswa terkonsentrasi penuh pada kuliah dan tidak lagi akan ikut mencampuri urusan pemerintah yang sampai saat ini masih belum pro terhadap rakyat. Bagaimana tidak, mahasiswa juga mempunyai tanggung jawab terhadap orang tua mereka sebagai orang yang membiayai segala kebutuhan pada waktu kuliah. Teorinya, daripada semakin membebankan orang tua, maka haruslah cepat lulus dari sebuah universitas. Untuk lulus dengan cepat, diperlukan kerja keras dan belajar terus menerus. Hal ini akan mengakibatkan mahasiswa akan terkonsentrasi penuh terhadap kuliah, dan lama kelamaan tidak akan ikut campur dalam setiap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah. Hal ini juga diterapkan di Negara tetangga, Malaysia.
Ada beberapa alasan mengapa saya mengatakan hal tersebut. Pertama, dalam beberapa dekade terakhir, keputusan-keputusan pemerintah yang tidak pro rakyat selalu mendapat perlawanan dari mahasiswa melalui Lembaga pers mahasiswa, tulisan di pers umum maupun secara demonstrasi. Seperti yang terjadi pada tahun 1966 dan tahun 1998 ketika para mahasiswa berhasil meruntuhkan rezim yang berlaku pada masa itu.
Kedua, mahasiswa adalah kaum intelektual yang paling dekat dengan rakyat pada saat ini, karena pada dasarnya mereka adalah bagian dari rakyat itu sendiri. Mereka merasakan betul kondisi rakyat dibanding para wakil-wakil rakyat di parlemen maupun presiden yang terlihat sok tahu akan keadaan dan kemauan rakyat.
Ketiga, mahasiswa adalah orang-orang yang berfikiran kritis dan mempunyai ide-ide pembaharuan yang dapat mengubah konsep dan sistem pemerintahan.
Dengan pertimbangan itulah, pemerintah berniat membungkam pikiran dan hati mahasiswa melalui UU BHP agar mahasiswa tidak lagi mencampuri urusan politik dalam negeri dan lebih terkonsntrasi pada kuliah. Karena bila tidak dibungkam, yang ditakutkan adalah ketika tiba waktunya mahasiswa-mahasiswa tersebut akan kembali bersatu dan akan kembali meruntuhkan sebuah rezim dengan konsep dan sistem yang telah disusun sedemikian rupa yang katanya untuk kepentingan rakyat.
Entah dinilai provokasi atau tidak, tapi inilah yang akan terjadi bila UU BHP yang telah di sahkan tersebut dijalankan birokrat kampus. Sudah saatnya kita bersama-sama mematuhi amanat dari pejuang-pejuang pendidikan yang dijadikan pedoman dalam pembuatan UU No.20 Tahun 2003 yang mengatur prinsip-prinsip penyelenggaraan pendidikan nasional yang demokratis, berkeadilan, manusiawi, tidak diskriminatif, serta menjunjung tinggi HAM dan nilai-nilai kultural.

Tidak ada komentar: